ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah diterima Istana.
Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan khusus mengenai usulan tersebut.
“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan (ke Istana), tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Korpri mengajukan usulan kenaikan BUP ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Usulan ini meliputi ASN di jabatan struktural maupun fungsional, dengan rentang usia pensiun yang diusulkan mulai dari 60 hingga 70 tahun, tergantung pada jenjang jabatan.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bentuk aspirasi dari para ASN yang ingin adanya perpanjangan masa kerja untuk memberikan kontribusi lebih lama bagi negara.
Ia mengemukakan bahwa jenjang jabatan menjadi dasar dalam pembagian batas usia pensiun yang diusulkan.
Adapun rincian usulan BUP dari Korpri adalah sebagai berikut: usia pensiun 65 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama, 63 tahun untuk PPT Madya atau setingkat Eselon I, 62 tahun untuk PPT Pratama atau setingkat Eselon II, dan 60 tahun untuk pejabat Eselon III dan IV. Sementara itu, untuk pejabat fungsional utama, usulan BUP mencapai 70 tahun.
“Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam pernyataannya melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu (21/5).
Sebagai informasi, batas usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 55, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (PPT) utama, madya, dan pratama, sedangkan pejabat administrator dan pengawas pensiun di usia 58 tahun.
Untuk jabatan nonmanajerial, seperti pejabat pelaksana dan fungsional, BUP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan.
Meski sudah diterima, nasib usulan kenaikan usia pensiun ASN kini menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat. (*)
Editor: Darmawan