Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Tahap II

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Tahap II
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin (doc. kemenag.go.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pascasanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.

Dalam keterangannya, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa sebanyak 7.047 pelamar telah mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung pada 19 – 21 Februari 2025. Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Panitia Seleksi CPPPK Kemenag, sebanyak 472 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah.

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat 472 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujar Kamaruddin Amin.

Dengan tambahan ini, total pelamar yang lulus seleksi administrasi pascasanggah berjumlah 23.811 peserta. Para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi, yang akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Proses Seleksi Kompetensi

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa para pelamar yang lulus seleksi administrasi pascasanggah harus segera mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan lebih lanjut di laman resmi Kementerian Agama, yaitu https://kemenag.go.id.

Pelamar diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketiadaan pelamar dalam tahapan seleksi yang telah dijadwalkan akan mengakibatkan peserta dianggap gugur dan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan dan Larangan dalam Seleksi

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Wawan Djunaedi, turut menambahkan bahwa seluruh pelamar harus membaca pengumuman secara cermat dan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.

“Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar,” tegas Wawan Djunaedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau menyalahi ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka.

Wawan Djunaedi juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Ia mengimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi pascasanggah ini, para peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Agama guna mengetahui jadwal dan ketentuan lebih lanjut terkait seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (*)

Editor: Darmawan