ACEHSIANA.COM, Jakarta – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus penembakan yang dilakukan personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.
Penyelidikan ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dan hukum oleh personel APMM dalam insiden tersebut.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan dalam agenda peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, Sabtu (15/2), bahwa meskipun personel APMM menghadapi situasi yang mengancam nyawa, penggunaan senjata api harus tetap mematuhi prosedur yang berlaku.
“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” ujar Menteri Saifuddin dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan awal kepolisian menunjukkan operasi APMM tersebut dilakukan beberapa hari setelah ditemukan dugaan keterlibatan kasus tersebut dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi itu bertujuan untuk menggagalkan aksi penyelundupan manusia, dan individu yang ditahan dalam operasi tersebut diduga sebagai pelaku kunci dalam jaringan TPPO.
Pihak berwenang Malaysia akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran di bawah UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan otoritas Malaysia akan memberikan pembaruan seiring dengan perkembangan kasus.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Saifuddin mengungkapkan bahwa radar APMM mendeteksi “kontak mencurigakan” di perairan Malaysia, sehingga tim penindak segera dikirim untuk menghadang dan memperingatkan kapal tersebut menggunakan pelantang suara. Namun, kapal tersebut tidak merespons peringatan yang diberikan.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Malaysia di bawah beberapa pasal, termasuk Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan Pasal 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, serta Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960 dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Penyelidikan yang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait insiden ini dan memastikan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Malaysia. (*)
Editor: Darmawan