ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST DEA, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran beasiswa bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan penting guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Program beasiswa ini menyasar anak-anak dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga Dayah dan pesantren di seluruh wilayah Aceh.
“Tahap awal penyaluran beasiswa dimulai dengan pendataan siswa yang berhak menerima, yaitu anak-anak yatim yang berusia 6 hingga 15 tahun. Data calon penerima beasiswa diinput oleh petugas pendataan dari sekolah, madrasah, dayah, atau Dinas Badan Dayah melalui aplikasi berbasis website, Sistem Beasiswa Aceh Yatim (SiBAY) yang beralamat di https://sibay.id. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” ujar Marthunis dalam keterangannya pada Kamis (24/10).
Marthunis menambahkan bahwa verifikasi calon penerima beasiswa ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa tersebut.
Setiap calon penerima wajib mengisi formulir biodata yang kemudian harus ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.
Proses ini bertujuan untuk memverifikasi dan menvalidasi kelayakan penerima secara akurat.
Salah satu syarat penting lainnya adalah calon penerima beasiswa harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif, atas nama serta nomor rekening yang sesuai dengan calon penerima.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyaluran dana beasiswa dapat dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran melalui rekening pribadi.
Proses selanjutnya meliputi pengumpulan dokumen pendukung seperti rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat keterangan aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang disertai materai Rp10.000.
Semua dokumen tersebut kemudian dikirim dalam bentuk hardcopy ke Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Dinas Pendidikan Aceh di Gedung A, Banda Aceh, untuk dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.
“Kami menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini,” jelas Marthunis. “Dinas Pendidikan Aceh juga secara aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap Kabupaten/Kota untuk memastikan data yang diinput benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.
Marthunis juga mengingatkan bahwa jika dokumen calon penerima beasiswa tidak diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses pada tahap selanjutnya.
“Ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” pungkasnya.
Program beasiswa ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang signifikan bagi anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Aceh, serta mendorong mereka untuk terus melanjutkan pendidikan dengan lebih baik. (*)
Editor: Darmawan