Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Jabatan Sekretaris Daerah Langsa Dilelang, Syaridin Lantik Suriyatno sebagai Pj Sekda

Pemko Langsa Akan Lelang Jabatan Sekda yang Kosong, Suriyatno Dilantik Jadi Pj Sekda

ACEHSIANA.COM, Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan segera melelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong sepeninggal Said Mahdum, yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin SPd MPd, menegaskan bahwa seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekda Kota Langsa akan segera dibuka.

“Pemko Langsa akan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Langsa yang definitif,” kata Syaridin, seraya menambahkan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018.

Syaridin menjelaskan bahwa proses seleksi ini harus dimulai paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan sekretaris daerah.

“Proses ini nantinya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kita dapat memilih sosok terbaik yang akan memimpin birokrasi di Kota Langsa ke depannya,” tegas Syaridin, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Dia berharap bahwa proses seleksi ini akan melahirkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan-tantangan pemerintahan di masa depan.

“Saya berharap proses seleksi ini dapat melahirkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan-tantangan pemerintahan di masa depan,” ucap Syaridin.

Sementara itu, Syaridin melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Suriyatno, AP, MSP, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.

Pelantikan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah ini dilakukan untuk mengisi jabatan Sekda yang kosong setelah pengunduran diri Said Mahdum Majid.

Pelantikan Suriyatno sebagai Pj Sekda dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Pelantikan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat Gubernur Aceh melalui surat nomor: DKA.800/217/P3/2024, tanggal 10 September 2024.

Dalam sambutannya, Syaridin menyatakan bahwa tugas yang diemban oleh Pj Sekda bukanlah tugas yang ringan.

Namun, ia yakin bahwa Suriyatno, dengan pengalaman, integritas, dan kemampuannya, dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, meski bersifat sementara.

“Tugas yang diemban ini bukanlah tugas yang ringan. Namun saya yakin dengan pengalaman, integritas, serta kemampuan yang dimiliki Suriyatno, amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” imbuh Syaridin.

Ia juga menjelaskan bahwa Pj Sekda memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, serta unit pelaksana lainnya.

“Sebagai Pj Sekda, Saudara mempunyai peran penting karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Pj Sekda juga harus mampu membaca dinamika yang berkembang dalam masyarakat, mempersiapkan dan mengintegrasikan berbagai potensi untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Pj Sekda juga harus mampu membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat, terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi guna mendukung setiap kebijakan kepala daerah,” tuturnya.

Syaridin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi produktif dengan seluruh institusi, baik internal maupun eksternal, serta menegaskan bahwa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan negara,” kata Syaridin.

Menutup sambutannya, Syaridin berharap agar Suriyatno dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan menjadi panutan bagi masyarakat.

“Saya berharap saudara dapat menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat,” pungkasnya.

Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Pemko Langsa untuk segera mengisi jabatan Sekda definitif melalui seleksi terbuka, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah yang berlaku. (*)

Editor: Darmawan