ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Jumat (13/9) sore.
Pendaftaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut pergantian calon wakil gubernur, setelah Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop yang sebelumnya mendampingi Bustami, meninggal dunia pada 7 September 2024.
Dalam pendaftarannya, Bustami Hamzah menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Fadhil Rahmi ke KIP Aceh adalah untuk memenuhi persyaratan terkait penggantian calon wakil gubernur.
“Kami hadir di sini dalam rangka mengusung pengganti cawagub pendamping saya yang beberapa hari lalu dipanggil oleh Allah SWT,” ujar Bustami.
Ia juga mengenang kebersamaannya dengan Tu Sop, di mana mereka telah bersiap menghadapi kontestasi politik mendatang. Namun, takdir berkata lain.
“Hari ini tepat tujuh hari beliau meninggal dunia, padahal dari sisi lain kami sudah siap. Tapi karena orang Aceh punya adat dan adab, baru hari ini kami datang untuk memenuhi persyaratan ini,” lanjutnya.
Bustami Hamzah dalam sambutannya meminta hadirin untuk membaca Al-Fatihah yang diperuntukkan kepada almarhum Tu Sop.
Bustami menegaskan bahwa ia menghormati sepenuhnya setiap keputusan yang akan diambil oleh KIP Aceh. Karena itu, ia dan timnya akan mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, yang menerima kedatangan Bustami dan Fadhil Rahmi, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen pasangan calon terlebih dahulu.
“Apabila dokumen sudah lengkap, maka kita keluarkan tanda terima,” kata Saiful.
Selain itu, KIP Aceh juga telah menjadwalkan tes kesehatan bagi Fadhil Rahmi sebagai bakal calon wakil gubernur pengganti.
Tes kesehatan tersebut akan berlangsung pada 16 hingga 17 September mendatang. Sementara itu, uji kemampuan baca Alquran dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 18 September.
“Selanjutnya, kita melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan. Prosesnya sama seperti sebelumnya, di mana pada 22 September dilakukan penetapan pasangan calon. Sehari setelahnya, dilakukan pencabutan nomor urut,” pungkas Saiful.
Pendaftaran ini turut dihadiri oleh para ketua partai politik pendukung dan pengusung pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Koalisi partai yang mendukung pasangan ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Darul Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Dengan pergantian calon wakil gubernur ini, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi siap melanjutkan langkah mereka dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Aceh yang akan datang, bersama dukungan penuh dari partai-partai koalisi dan pendukung mereka. (*)
Editor: Darmawan