Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

KIP Tolak Pencalonan Hamdan – Febriadi, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang Lawan Kotak Kosong

Hamdan Sati Resmi Daftar Calon Bupati Aceh Tamiang, Tidak Jadi Lawan Kotak Kosong

ACEHSIANA.COM, Kualasimpang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi menolak pencalonan Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Penolakan ini dikeluarkan KIP Aceh Tamiang hanya sembilan jam setelah pasangan tersebut mendaftarkan diri melalui jalur independen.

Hamdan Sati dan Febriadi menyerahkan berkas pendaftaran mereka ke Kantor KIP Aceh Tamiang pada Rabu (11/9), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dokumen tersebut langsung ditelaah oleh KIP Aceh Tamiang dalam pleno yang diikuti seluruh komisioner dan Feri Irawan Nasuiton, kuasa hukum penghubung dari pasangan calon independen ini.

Rapat pleno yang berlangsung hingga menjelang pukul 00.00 WIB menghasilkan keputusan menolak berkas pencalonan Hamdan Sati dan Febriadi. KIP Aceh Tamiang menyatakan bahwa berkas pasangan ini tidak memenuhi syarat berdasarkan regulasi yang ada.

Keputusan penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 158/PL.02.2-A/1116/2024. Dalam dokumen tersebut, KIP Aceh Tamiang merujuk pada beberapa regulasi yang menjadi dasar penolakan, salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi, dinyatakan ditolak,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti.

Penolakan ini kembali memunculkan potensi bahwa Pilkada Aceh Tamiang 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Armia Fahmi dan Ismail, yang sebelumnya telah mendaftar.

Dengan ditolaknya Hamdan Sati dan Febriadi, kemungkinan besar Pilkada Aceh Tamiang akan menghadapi skenario “lawan kotak kosong.”

Namun, kubu Hamdan – Febriadi dikabarkan tidak tinggal diam atas keputusan ini. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh Tamiang tersebut.

Langkah ini dilakukan guna menempuh jalur hukum dalam upaya memperjuangkan hak mereka sebagai calon independen.

Hingga saat ini, KIP Aceh Tamiang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penolakan ini. Namun, potensi Pilkada Aceh Tamiang berjalan dengan satu pasangan calon semakin besar, yang berarti masyarakat kemungkinan akan dihadapkan pada pilihan antara pasangan calon tunggal atau kotak kosong dalam pemilihan mendatang.

Pilkada 2024 di Aceh Tamiang semakin menarik perhatian publik, terutama terkait keputusan penting ini. Semua pihak kini menantikan bagaimana proses hukum dan dinamika politik selanjutnya dalam menyikapi situasi ini. (*)

Editor: Darmawan