Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Hamdan Sati Resmi Daftar Calon Bupati Aceh Tamiang, Tidak Jadi Lawan Kotak Kosong

Hamdan Sati Resmi Daftar Calon Bupati Aceh Tamiang, Tidak Jadi Lawan Kotak Kosong

ACEHSIANA.COM, Kualasimpang – Mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, Hamdan Sati, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Aceh Tamiang untuk Pilkada 2024.

Hamdan maju melalui jalur independen bersama pasangannya, Febriadi, dan mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang pada Rabu (11/9).

Jika lolos verifikasi, maka Pilkada Aceh Tamiang dipastikan tidak akan diwarnai dengan “lawan kotak kosong”, setelah sebelumnya hanya pasangan Armia Fahmi-Ismail yang mendaftar.

Hamdan Sati dan Febriadi diantar oleh sekitar seribu pendukung yang berjalan kaki menuju kantor KIP dari titik kumpul di tribun belakang kantor Bupati Aceh Tamiang. Jarak yang ditempuh sekitar satu kilometer.

Meskipun antusiasme warga sangat tinggi, Hamdan memilih untuk membatasi jumlah pendukung yang ikut dalam rombongan demi menghindari kemacetan di jalan.

“Sebenarnya masih banyak warga yang ingin ikut mengantar, tetapi saya tidak mengizinkan terlalu banyak orang karena khawatir akan terjadi kemacetan,” ujar Hamdan saat konferensi pers di kantor KIP Aceh Tamiang.

“Saya merasa terhormat dan terpanggil untuk kembali maju sebagai Bupati. Masih banyak program yang dulu tertinggal dan perlu diselesaikan,” tambah Hamdan.

Hamdan Sati mendaftar dengan membawa 10.000 fotokopi dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran calon independen.

Jumlah ini melebihi batas minimum dukungan yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tamiang, yaitu sebanyak 9.400 dukungan KTP.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran dari pasangan Hamdan Sati-Febriadi.

Berkas tersebut akan diverifikasi lebih lanjut sebelum disampaikan ke KIP Aceh untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat dukungan.

“Kami akan segera memverifikasi berkas, dan hasilnya akan disampaikan secepat mungkin. Untuk dukungan KTP, minimal yang harus diserahkan adalah 9.400 lembar,” jelas Rita.

Meskipun Hamdan Sati mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran, Rita menegaskan bahwa jadwal penetapan calon Bupati Aceh Tamiang tetap pada 22 September 2024.

Jika pasangan Hamdan Sati-Febriadi dinyatakan memenuhi syarat, maka Pilkada Aceh Tamiang akan berlangsung dengan dua pasangan calon, dan tidak ada opsi “kotak kosong.”

Hamdan mengungkapkan niatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Tamiang didorong oleh keinginannya untuk melanjutkan program-program yang tertunda pada masa kepemimpinannya sebelumnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk mendukungnya dengan memberikan suara pada Pilkada yang akan berlangsung pada 20 November 2024.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk datang ke TPS dan mencoblos pasangan Hamdan Sati-Febriadi. Kami berkomitmen untuk membawa perubahan dan melanjutkan program yang sebelumnya tertunda,” ujarnya.

Dengan terdaftarnya pasangan Hamdan Sati-Febriadi, Pilkada Aceh Tamiang akan menjadi ajang pertarungan dua pasangan calon.

Pasangan ini akan menghadapi Armia Fahmi-Ismail, yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.

Pendaftaran pasangan Hamdan Sati menutup kemungkinan terjadinya Pilkada dengan pilihan kotak kosong, yang sempat menjadi perbincangan ketika hanya satu pasangan calon yang terdaftar.

Pilkada Aceh Tamiang 2024 diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat Hamdan memiliki rekam jejak sebagai Bupati sebelumnya dan mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat setempat. (*)

Editor: Darmawan