ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama, mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Menurut Theyyr, penyelidikan kasus tersebut resmi dimulai pada Jumat (5/7).
Therry Gutama menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan rumah susun tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021-2022 dengan skema Multi Years Contract (MYC).
“Total nilai kontrak proyek ini mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Pada tahun 2021, anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih telah dicairkan, dan pada tahun anggaran 2022 kembali dicairkan dana sebesar Rp 7 miliar lebih,” ujar Therry.
Dikatakan Therry bahwa dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
“Minggu depan, kemungkinan sekitar 10 orang akan kita mintai keterangannya,” pungkas Therry.
Selain itu, Therry juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*)
Editor: Darmawan