Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kakanwil Kemenag Aceh Turun Tangan Selesaikan Tanah Wakaf Terdampak Ruas Tol

Kunjungan Strategis Kakanwil Kemenag Aceh dalam Penyelesaian Tanah Wakaf dan Pembangunan Infrastruktur

ACEHSIANA.COM, Sigli – Dalam rangka penyelesaian tanah wakaf yang terdampak oleh pembangunan ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, bersama jajaran dan tim terkait, melakukan kunjungan lapangan di kawasan Padang Tiji, Pidie.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tanah wakaf pada Seksi I Tol Sibanceh yang membentang sepanjang 25 km, berlangsung pada Rabu (26/6).

Tim yang hadir termasuk Kakankemenag Pidie Drs H Abdullah AR MAg, Ketua BWI Aceh Dr H A Gani Isa SH MAg, serta perwakilan dari PT Hutama Karya (Persero), Tim Kementerian PU, dan unsur PPK jalan tol Seksi 1.

Dalam kunjungan tersebut, telah disampaikan bahwa verifikasi lokasi tanah wakaf dan tanah pengganti telah dilakukan berdasarkan penilaian harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).

Proses tukar menukar tanah wakaf sedang berlangsung, dengan berkas usulan telah diteruskan kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk verifikasi lebih lanjut.

Manajemen PT Hutama Karya menargetkan penyelesaian pembangunan ruas Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji-Seulimuem sebelum Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan berlangsung pada 8-20 September 2024.

Selain itu, Kakanwil dan tim juga mengunjungi MAN 1 Pidie untuk meninjau progres pembangunan yang termasuk dalam Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1.

Kunjungan ini merupakan lanjutan dari inspeksi sebelumnya yang melibatkan Irjen Kemenag RI, dimana fasilitas yang dibangun dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk proyek 2024 juga diperiksa.

Kunjungan ini menandai komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pendidikan di Provinsi Aceh, sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaian tanah wakaf dilakukan dengan transparan dan adil bagi semua pihak terkait. (*)

Editor: Darmawan