Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ini Syarat SK Jabatan Fungsional Guru Teken Bupati/Walikota untuk Tanda Tangan Gubernur

Oplus_131072

Acehsiana.com – Bireuen – Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Bireuen, Abdul Hamid, menginstruksikan para Kepala Sekolah untuk segera mendata para guru yang masih mengalami masalah dengan jabatan fungsional mereka. Instruksi ini diberikan sesuai dengan arahan kepala Dinas Pendidikan Aceh dengan tujuan untuk memastikan semua guru memiliki penetapan jabatan fungsional yang sesuai dengan kewenangan saat ini.

Dalam arahannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya memperhatikan para guru yang Surat Keputusan (SK) jabatan fungsionalnya masih ditandatangani oleh Bupati atau Walikota. Mengingat kewenangan terhadap guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kini berada di bawah Gubernur, maka diperlukan penetapan ulang untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Guru-guru yang masih memiliki SK fungsional dengan tanda tangan Bupati atau Walikota diminta segera mengusulkan penetapan kembali. Hal ini penting untuk memastikan jabatan fungsional mereka sesuai dengan perubahan kewenangan yang telah ditetapkan.

Abdul Hamid juga menyebutkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para guru untuk proses penetapan ulang ini, yaitu:
1) Penilaian Angka Kredit (PAK) terbaru tahun 2023,
2) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2023,
3) SK jabatan fungsional terakhir,
4) SK peralihan, dan
5) SK pangkat terakhir.

Kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kabupaten Bireuen diharapkan dapat segera mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan dan menyerahkannya ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen. Cabdin akan bertanggung jawab untuk merekap bahan usulan tersebut dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Aceh.

“Pengumpulan data ini sangat penting agar tidak ada guru yang tertinggal dalam proses penetapan jabatan fungsional yang baru,” ujar Abdul Hamid. “Kami berharap semua kepala sekolah dapat bekerja sama untuk memastikan semua berkas dikumpulkan tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.”

Dengan adanya upaya ini, diharapkan seluruh guru di Kabupaten Bireuen dapat memiliki jabatan fungsional yang sesuai dengan aturan terbaru, sehingga dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut.

Editor. Irwandi dan Rusdi