ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam memerangi maraknya perjudian online yang menjadi sorotan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Suyitno, mengeluarkan surat edaran yang menyerukan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian untuk aktif mensosialisasikan larangan perjudian daring.
Surat edaran yang diterbitkan pada hari Rabu ini, ditujukan kepada jajaran tinggi di Kementerian termasuk Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta kepala biro dan unit lainnya.
Surat ini merupakan respons terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Suyitno menegaskan bahwa setiap ASN di Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring.
“Jika terdapat ASN yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suyitno, menambahkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2024.
“Ini adalah upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Suyitno.
Suyitno meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja untuk melakukan sosialisasi pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing. Para guru diminta untuk mensosialisasikan hal ini di lingkungan pendidikan, dosen di lingkungan kampus, dan Penyuluh Agama di masyarakat.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut serta dalam mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungan masing-masing,” pungkas Suyitno.
Dengan adanya surat edaran ini, Kementerian Agama berharap dapat meminimalisir praktik perjudian online yang berpotensi merugikan banyak pihak dan mengganggu ketertiban umum. (*)
Editor: Darmawan