ACEHSIANA.COM, Jakarta – Dalam sebuah talkshow yang bertajuk “Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak” yang diselenggarakan pada BSI Ekspo 2024 di Jakarta Convention Centre, Muhibuddin, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, menekankan pentingnya zakat dalam meningkatkan keadilan dan kesejahteraan sosial serta sebagai alat penanggulangan kemiskinan.
Muhibuddin, yang hadir sebagai narasumber pada Minggu (23/6), menyatakan bahwa zakat tidak hanya merupakan salah satu rukun Islam yang wajib, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi umat.
“Terdapat tiga unsur utama dalam zakat yang kita kedepankan: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan,” ujar Muhibuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa potensi zakat penghasilan di Indonesia sangat besar, mencapai angka Rp139 triliun.
Namun, realisasi pengumpulan zakat pada tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, kepercayaan menjadi bahan baku utama dalam pengelolaan zakat.
Untuk itu, Kemenag saat ini tengah berupaya membangun e-Audit dan memperbaiki sistem serta pengawasan masyarakat untuk mengoptimalkan tata kelola zakat.
“Kita harus bersama-sama meningkatkan literasi zakat dan wakaf. Ini adalah tugas kita bersama agar masyarakat teredukasi bahwa zakat tidak hanya kewajiban, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mengurangi angka kemiskinan,” tegas Muhibuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Nanang Kurniawan, Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menambahkan bahwa zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak.
Syaratnya, pembayaran zakat harus dilakukan melalui lembaga yang resmi dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, serta dibuktikan dengan slip pembayaran yang valid.
“Bukti potong yang diterbitkan oleh lembaga zakat harus memenuhi beberapa kriteria, seperti mencantumkan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, dan nama lembaga penerima zakat, serta harus disertai tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat,” tutur Nanang.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparansi dalam pengelolaan zakat, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berzakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan pengurangan angka kemiskinan di Indonesia. (*)
Editor: Darmawan