ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah membuka pendaftaran untuk program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas aset wakaf dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Program ini terbuka untuk nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah, dengan periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya program ini dalam mengembangkan aset wakaf.
“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” ujar Waryono di Jakarta.
Syarat Penerima Bantuan:
- Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
- Memiliki sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
- Surat Pengesahan Nazir.
- Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga dan surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Tanah wakaf bebas dari sengketa dan proses pengadilan.
- Tanah wakaf telah dikelola atau memiliki potensi untuk diproduktifkan.
Prosedur Pengajuan Bantuan: Pemohon diharuskan mengajukan proposal bantuan secara online pada link berikut, melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan, termasuk surat rekomendasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen terkait lainnya.Jadwal Pelaksanaan:
- Pendaftaran: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi Administrasi: 12-13 Juni 2024
- Verifikasi Lapangan: 13-21 Juni 2024
- Pengumuman Penerima Bantuan: 25 Juni 2024
Waryono berharap agar semua pihak yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini untuk mempercepat pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi Kemenag atau klik pada Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. (*)