Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

DPR Desak Mendikbudristek untuk Cabut Permendikbud Tentang Kenaikan UKT

DPR Ingatkan Pemerintah: Guru Bukan Beban, Tapi Investasi untuk Masa Depan Bangsa
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadapi tekanan untuk mencabut Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Aturan ini telah menjadi titik fokus dalam debat tentang peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dianggap tidak proporsional.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa Permendikbud 2/2024 adalah penyebab utama kenaikan drastis UKT di PTN.

“Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT, jika ada, tetap proporsional,” ujar Huda pada Jumat, 7 Juni 2024.

Desakan ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemendikbud pada akhir bulan lalu.

Sejumlah PTN telah melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan 2024/2025, meskipun telah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.

Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya tetap menggunakan Permendikbud Nomor 2/2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru, yang memicu protes dari mahasiswa.

Empat mahasiswa UGM bahkan telah mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Huda menyatakan bahwa Permendikbud 2/2024 rawan diinterpretasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT dan IPI secara sembrono.

“PTN diberikan otoritas untuk menetapkan UKT sesuai dengan berbagai faktor yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” ungkap Huda.

Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kenaikan UKT yang tidak terkontrol.

Menurut Huda, mekanisme kontrol Kemendikbudristek atas besaran UKT relatif lemah, terbukti dengan kenaikan lebih dari 100 persen UKT mahasiswa baru di berbagai PTN sebelum dibatalkan.

“Harus ada kenaikan subsidi pengelolaan PTN agar tidak ada kenaikan UKT secara drastis,” tegas Huda.

Huda menambahkan bahwa peningkatan subsidi ini dapat dilakukan dengan mempertajam pengelolaan dan distribusi mandatory spending dari anggaran pendidikan 20 persen APBN.

Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa kenaikan UKT dan IPI di PTN seharusnya dilakukan secara proporsional untuk tidak memberatkan mahasiswa.

“Selain itu, memang harus ada peningkatan subsidi untuk pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan 20 persen APBN,” pungkas Huda, menyoroti pentingnya subsidi yang memadai untuk menghindari beban berlebih pada mahasiswa.

Kemendikbudristek dan PTN diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk isu UKT dan IPI, dengan mempertimbangkan keberatan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan anggota parlemen. (*)

Editor: Darmawan