ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat sorotan tajam terkait lonjakan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah pada Sabtu (11/5), menyerukan pengawasan ketat pemerintah atas penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan bagi mahasiswa.
Menurut Ledia, pemerintah harus mengontrol penentuan biaya operasional pendidikan, terutama karena PTN menerima bantuan operasional dari Kementerian. “Perguruan tinggi harus memanfaatkan badan usaha miliknya untuk mengurangi beban operasional, sehingga tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa,” ujar Ledia.
Kenaikan UKT yang signifikan telah memicu gelombang protes dari mahasiswa di beberapa universitas, dengan laporan di media sosial menunjukkan kenaikan hingga lima kali lipat.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed dan mahasiswa Universitas Riau adalah beberapa yang telah menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, ratusan mahasiswa bahkan mendesak Rektor USU, Muryanto Amin, untuk mengundurkan diri.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menanggapi situasi ini dengan menekankan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam menetapkan UKT.
“Penentuan besaran UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan berlandaskan asas keadilan,” ujar Abdul.
Haris juga menambahkan bahwa perguruan tinggi harus inklusif dan terbuka bagi mahasiswa dari semua latar belakang ekonomi.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa penentuan UKT dilakukan dengan adil, mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa dan keluarganya, serta memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas tanpa diskriminasi ekonomi.
Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia dan pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan finansial perguruan tinggi tanpa membebani mahasiswa. (*)
Editor: Darmawan