ACEHSIANA.COM | BERITA ACEH – Personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pria paruh baya berinisial RN (52)alias Mualem, warga Kecamatan Darul Makmur, atas dugaan
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani mengatakan Mualem ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 19.44 WIB.
“Sempat terjadi perlawanan, akan tetapi pelaku tetap berhasil diringkus dan dibawa ke. Mapolres dan diserahkan ke Unit PPA
untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vitra, Selasa, 7 Mei 2024.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih BK 1032 SG dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Mualem ditangkap di rumahnya usai polisi mendapat laporan dari tetangga korban yang menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur” kataVitra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Vitra, dapat dipastikan pelaku akan disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud
Pasal 47 Qanun Aceh.***