Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

KIP Abdya Gelar Tes untuk Membentuk Badan Adhoc Pilkada di SMKN 1 Abdya

KIP Abdya Gelar Tes Badan Adhoc Pilkada di SMKN 1 Abdya

ACEHSIANA.COM, Blang Pidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar tes untuk membentuk badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Badan ini dibentuk untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Abdya periode 2024 – 2029. Tes ini berlangsung di SMKN 1 Abdya, pada tanggal 6-7 Mei 2024..

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH, menjelaskan bahwa tes ini bertujuan untuk membentuk badan adhoc yang akan bertanggung jawab dalam pemilihan kepala daerah.

“SMKN 1 Abdya dipilih sebagai tempat tes karena fasilitas yang tersedia sangat memadai untuk melakukan tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” ujar Iswandi.

Dikatakan Iswandi bahwa total peserta yang mengikuti tes sebanyak 239 orang, dan dari jumlah tersebut, 42 orang berhasil lulus, dengan 42 orang lainnya sebagai cadangan. Tes berlangsung selama dua hari dengan dua sesi setiap harinya.

“Terima kasih kepada kepala SMKN 1 Abdya yang telah mengizinkan sekolah ini sebagai tempat tes dan menyediakan teknisi untuk kelancaran pelaksanaan tes badan adhoc Pilkada. Termasuk menyediakan teknisi,” ucap Iswandi.

Kepala SMKN 1 Abdya, Irma Suryani SSi MPd, merasa senang karena sekolah yang dipimpinnya dipilih sebagai tempat tes. SMKN 1 Abdya juga telah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami berharap pendapatan BLUD dapat meningkat, terutama melalui pemesanan kue dan nasi untuk peserta tes. Irma berharap dinas lain juga dapat bekerjasama dalam pelaksanaan ujian dinas dan acara lainnya,” sebut Irma.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (*)

Editor: Darmawan