ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengambil langkah penting dalam upaya legislasi dengan mengusulkan empat Rancangan Qanun (Raqan) baru di tahun 2024, yang salah satunya menitikberatkan pada perlindungan guru.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang serba guna DPR Aceh pada Senin (22/4), menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kerjasama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Dikatakan Safaruddin bawah empat Raqan yang diusulkan mencakup Raqan Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Raqan Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Raqan Aceh soal Perlindungan Guru.
“Raqan ini sangat penting terutama dalam memberikan ruang yang lebih baik bagi penyandang disabilitas, yang dianggap sebagai langkah penting dalam memanusiakan mereka,” ujar Safaruddin.
Safaruddin berharap bahwa Raqan yang menjadi inisiatif DPR Aceh ini akan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Namun, Safaruddin mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa qanun sebelumnya yang belum mendapatkan nomor register dari Kemendagri, yang diperlukan untuk proses lembar daerah. Ia mendesak agar qanun-qanun yang telah disepakati bersama dapat segera dikeluarkan nomor registernya, memungkinkan mereka untuk dilembardaerahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru bicara Komisi VI DPRA, Asmauddin, menegaskan pentingnya perlindungan guru sebagai prioritas utama Pemerintah Aceh. Dalam sebuah pernyataan, Asmauddin menyoroti kebutuhan mendesak untuk memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan bagi para guru saat menjalankan tugas mereka.
Asmauddin menuturkan bahwa Raqan Perlindungan Guru yang diusulkan oleh DPRA, diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak guru. Qanun ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pendidik di Aceh.
“Qanun ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang mengedepankan prinsip perlindungan guru,” tutur Asmauddin.
Lebih lanjut, Asmauddin menjelaskan bahwa perlindungan guru adalah kunci dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan yang diambil harus berorientasi pada perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja guru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan standar pendidikan di Aceh dengan memastikan bahwa guru-guru dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendukung, sehingga mereka dapat fokus pada pengajaran dan pengembangan generasi muda Aceh,” pungkas Asmauddin.
DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berharap bahwa empat Raqan yang diusulkan ini akan segera mendapatkan nomor register dan menjadi qanun yang efektif, membawa perubahan positif bagi masyarakat Aceh. (*)
Editor: Darmawan