ACEHSIANA.COM, Palangkaraya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa guru dengan status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan lebih bagi guru ASN PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah memberikan ‘karpet merah’ bagi guru ASN PPPK untuk menduduki posisi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Tengah sendiri, menurut Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) I Ketut Sukajaya, sudah terdapat banyak guru ASN PPPK yang berhasil menjadi kepala sekolah, khususnya di Kabupaten Barito Utara.
Meskipun kebijakan ini sempat menimbulkan pro dan kontra, setelah penjelasan bahwa Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 memungkinkan pengangkatan pegawai dengan perjanjian kerja, banyak guru yang berani mengambil langkah tersebut.
Untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah, guru PPPK harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memegang sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak.
- Berada pada jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di bidang pendidikan.
Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi guru ASN PPPK untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah. (*)
Editor: Darmawan