Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Selandia Baru Klasifikasikan Hamas Sebagai Teroris, Warga Minta Militer Israel Juga Masuk

Pemerintah Selandia Baru Klasifikasikan Hamas Sebagai Organisasi Teroris

ACEHSIANA.COM, Wellington – Pemerintah Selandia Baru pada hari Kamis mengumumkan penambahan kelompok Hamas ke dalam daftar organisasi teroris negara tersebut. Keputusan ini diambil menyusul serangan yang dilakukan oleh Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober 2023, yang menjadi dasar bagi Selandia Baru untuk mengambil langkah tegas ini.

Dalam serangan tersebut, Hamas dituduh telah melakukan aksi teror yang mengakibatkan operasi militer besar-besaran oleh Israel di Gaza. Operasi tersebut diklaim tanpa pandang bulu dan berujung pada kematian sekitar 30 ribu jiwa. “Organisasi ini bertanggung jawab penuh terhadap serangan teroris mengerikan,” ujar pemerintah Selandia Baru dalam pernyataan yang dikutip dari AFP.

Sebagai konsekuensi dari pengumuman ini, seluruh aset yang dimiliki oleh Hamas di Selandia Baru akan dibekukan. Selain itu, pemerintah juga melarang warganya untuk mengirimkan dana ke organisasi tersebut.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menggambarkan serangan oleh Hamas sebagai “sangat brutal” dan menekankan bahwa tindakan Hamas tidak mencerminkan seluruh rakyat Palestina. Ia juga memastikan bahwa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina akan tetap berlanjut.

Sebelumnya, Brigade Al-Qassam, sayap militer dari partai penguasa Gaza, telah masuk ke dalam daftar teroris Selandia Baru pada tahun 2010.

Militer Israel Juga Masuk Teroris

Namun, keputusan ini tidak tanpa kontroversi. Beberapa tokoh politik dan warga Selandia Baru menentang label teroris untuk Hamas dan meminta agar militer Israel juga dimasukkan ke dalam daftar serupa, mengingat tanggung jawab mereka atas kematian puluhan ribu orang dalam operasi militer di Gaza, di mana sebagian besar korban adalah warga sipil.

Sementara itu, Selandia Baru saat ini hanya menjatuhkan sanksi terhadap puluhan pemukim ilegal Yahudi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.

Menlu Selandia Baru, Winston Peters, menyatakan, “Kami memberlakukan larangan bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Mereka tidak akan bisa masuk Selandia Baru.”

Keputusan ini menandai babak baru dalam kebijakan luar negeri Selandia Baru dan menunjukkan sikap tegas negara tersebut terhadap aksi terorisme. (*)

Editor: Darmawan