ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengakui ijazah pesantren/dayah. Hal ini tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diundangkan pada 2019 lalu.
Dengan pengakuan ini, lulusan pesantren/dayah dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.
Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan, gelar akademik bagi alumni pesantren/dayah tinggi adalah setingkat S1 dan mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama.
Gelar yang dapat disandang alumni pesantren/dayah adalah “Sarjana Agama” atau S.Ag. Gelar ini dapat diperoleh setelah menyelesaikan jenjang Ma’had Aly yang levelnya adalah S1.
Ma’had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam berbentuk pesantren yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dalam bidang keagamaan.
Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj Amrah Kasim menambahkan, pada masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil).
“Jika saat ini masih berlangsung, maka itu pelanggaran hukum,” ujar Amrah yang juga pengajar di UIN Alauddin Makassar ini.
Amrah menandaskan, pesantren/dayah memiliki tanggung jawab kepada publik dengan menjaga kualitas pendidikannya. Maka dari itu pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera mewujudkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumninya.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Pemerintah berharap pengakuan ijazah pesantren/dayah ini dapat membuka akses bagi lulusan pesantren/dayah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan mengembangkan kariernya. (*)
Editor: Darmawan