Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU, Terbukti Lakukan Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Aceh Serahkan RAPBA 2024 Sebesar Rp10,3 Triliun ke DPRA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Beri Mineral Utama (BMU), sejak 12 September 2023. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh.

Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP. PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida.

“Selain itu, tidak ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU. Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ujar Muhammad MTA.

Dikatakan Muhammad MTA bahwa pencabutan izin tersebut tidak menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan PNBP, sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

“PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan,” pungkas Muhammad MTA.

Muhammad MTA menuturkan bahwa pencabutan izin PT BMU ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Pemerintah Aceh akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan usahanya. (*)

Editor: Darmawan