ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), dengan nomor SKB 855 Tahun 2023, SKB 3 Tahun 2023, dan SKB 4 Tahun 2023.
Keputusan mengenai hari libur ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, setelah mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk membahas penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menurut Muhadjir, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, dengan rincian 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
“Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967,” ujar Muhadjir.
Dikatakan Muhadjir bahwa penetapan ini bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja selama tahun 2024.
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden mengenai Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara peraturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” sebut Muhadjir.
Muhadjir menuturkan bahwa dalam rapat koordinasi juga dibahas perubahan nomenklatur hari libur nasional berdasarkan usulan dari Kementerian Agama, yang mencakup perubahan nama hari libur seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus. Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden mengenai perubahan nomenklatur ini.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama tahun 2024 terdiri dari 10 hari:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Keputusan ini memberikan panduan penting bagi masyarakat dan sektor bisnis dalam merencanakan kegiatan mereka selama tahun 2024. (*)
Editor: Darmawan