ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Anggota DPRA Aceh, Mawardi, menyebutkan bahwa pendidikan Aceh saat ini peringkat 27 secara nasional. Menanggapi klaim Mawardi, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh, Drs Imran, meminta agar data yang disampaikan adalah yang up to date. Permintaan tersebut disampaikan Imran pada Rabu (9/8) di Banda Aceh.
Menurut Imran, data yang disampaikan Mawardi adalah peringkat ujian tulis berbasis komputer (UTBK) tahun 2019. Sementara Aceh menempati peringkat 8 pada tahun 2022 dan peringkat 9 pada tahun 2023. Secara persentase kelulusan Aceh berada pada peringkat pertama nasional.
“Sebagai anggota DPRA, seharusnya menyampaikan data yang update. Jangan sampai karena salah menyampaikan data, maka memberikan kesan yang tidak baik terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Imran.
Dikatakan Imran bahwa data yang disampaikan harus yang kekinian sesuai dengan fakta di lapangan. Pada tahun 2019, IGI pada posisi sepakat dengan mutu pendidikan Aceh karena memang berdasarkan data berada pada posisi 27.
“Hari ini kita berada dalam 10 besar nasional. Kenapa mengklaim masih berada pada posisi 27? Dari mana sumbernya? Berbicaralah berdasarkan fakta dan data,” kata Imran.
Pada kesempatan tersebut Imran meminta Mawardi untuk mengklarifikasi terkait data yang disampaikan agar tidak menimbulkan fitnah di lapangan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan di ruang rapat paripurna Gedung DPRA pada Senin (7/8) menyampaikan bahwa DPRA bersama Pemerintah Aceh bersepakat membahas bersama raqan ini agar dapat digunakan dalam tahun ini.
“Pendidikan Aceh hari ini peringkat 27 secara nasional. Secara kualitas peringkat kita sangat jelek. Bahkan di bawah papua,” sebut Tgk Adek, sapaan Mawardi.
Dengan lahirnya qanun tersebut, Mawardi berharap dapat menunjang pemberian beasiswa pendidikan kepada generasi Aceh
“Selama ini cukup banyak beasiswa yang diberikan pemerintah, tapi kita tidak bisa ukur indeks pendidikan di Aceh,” pungkas Mawardi. (*)
Editor: Darmawan