Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kisruh Tatakelola RS Arun Lhokseumawe, PT PL Apa Kedudukannya?

ACEHSIANA.COM | LHOKSEUMAWE – PT.PL Perusahaan Perseroan Daerah Kota Lhokseumawe menerbitkan open rekruitmen besar – besaran pada hari Rabu tanggal 21/06/2023 hal tersebut disambut baik oleh masyarakat kota Lhokseumawe, namun yang menjadi pertanyaan adalah apa kapasitas PT.PL pada tata kelola RS ARUN sementara yang kita ketahui RS ARUN dibawah tata kelola PT RS ARUN MEDICA hal tersebut menjadi rancu menurut pandangan sebagian masyarakat kota Lhokseumawe disebabkan adanya perbedaan akta pendirian perusahaan, pemerintah kota Lhokseumawe seharusnya menjelaskan kedudukan PT. PL pada RS ARUN itu seperti apa sehingga tidak muncul bermacam ragam tanggapan yang menimbulkan kisruh ditengah masyarakat, apa lagi para pencari kerja saat ini menunggu hasil pengumuman lanjutan proses rekruitmen dari pihak PT.PL.

Seandainya berkas lamaran tersebut tidak di proses lebih lanjut akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Lhokseumawe, menurut pemantauan yang telah kami lakukan sampai hari kamis tanggal 06/07/2023 belum adanya kepastian akan seperti apa nanti nya berkas lamaran yang telah diterima oleh pihak PT. PL akan kah di proses atau akan menjadi berkas yang dibuang kedalam tong sampah, betapa pilu nya perasaan para pelamar pekerjaan tersebut, dan apakah para pekerja yang ada saat ini di RS ARUN akan diberhentikan oleh PT. PL nantinya.

Timbul pertanyaan kami apakah proses rekruitmen tersebut telah memperoleh ijin dari PJ Walikota Lhokseumawe selaku owner perusahaan daerah? Jika hal tersebut di ketahui oleh PJ walikota kota Lhokseumawe dapat saya simpulkan bahwa pemerintah kota Lhokseumawe telah menciptakan polemik sosial ditengah masyarakat disebabkan belum jelasnya aturan tata kelola RS ARUN yang kita ketahui bersama pengelolaan RS ARUN oleh PT. RS ARUN MEDICA, mengapa PT.PL yang melakukan proses rekruitmen?

Sudah saatnya hal tersebut diluruskan oleh pemerintah kota Lhokseumawe agar perusahaan daerah dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak terulang kembali seperti kasus yang telah terjadi yang menimbulkan kerugian bagi negara sebesar 44 milyar rupiah, hal tersebut terjadi disebabkan oleh birokrasi pengelolaan RS ARUN yang amburadul.

Opini by Saifuddin
Kabag Humas BAI ( Badan Advokasi Indonesia)