ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh setiap Kamis di seluruh perkantoran. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan Ingub nomor 05/INSTR/2023 tersebut yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Menurut Muhammad, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis.
Dikatakan Muhammad bahwa terdapat sejumlah poin tertuang dalam Ingub yang ditujukan ke Bupati/Walikota, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para kakanwil kementerian dan non kementerian, kepala biro sekretariat daerah Aceh, serta pimpinan BUMN, BUMA dan perbankan.
“Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Poin pertama instruksi meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh,” ujar Muhammad.
Poin selanjutnya, lanjut Muhammad, menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.
Selanjutnya, ujar Muhammad, juga menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.
“Bupati/walikota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia,” bunyi poin kelima instruksi tersebut.
Muhammad menuturkan bahwa Ingub tersebut sudah berlaku di lingkungan Pemerintah Aceh sejak diteken Marzuki. Di berharap Ingub tersebut disambut positif semua jajaran untuk menjaga kearifan lokal.
“Setiap instruksi tentu untuk dilaksanakan, tentu juga secara internal bagi instansi akan dilakukan sosialisasi-sosialisasi dalam menyesuaikan pelaksanaannya,” pungkas Muhammad. (*)
Editor: Darmawan