ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Dr Drs Imran MSi MACd, menegaskan bahwa dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRK tidak dihapus, hanya dirasionalisasikan saja. Penegasan tersebut disampaikan Imran melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius SSn, pada Senin (17/4) di Lhokseumawe.
Menurut Darius, dana pokir tersebut senilai Rp 24 miliar dalam APBK Lhokseumawe tahun 2024. Dana pokir, lanjut Darius, merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi APBK Lhokseumawe guna “menyelamatkan” Kota Lhokseumawe dari “penyakit” deficit anggaran selama ini.
”Dana pokir diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ujar Darius.
Dikatakan Darius bahwa rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media, dtetapi untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBK. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkas Darius. (*)
Editor: Darmawan