ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tetap tertulis aturan tunjangan profesia guru. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI, Prof Asep Syaifuddin pada Senin (19/9) di Jakarta.
Menurut Asep, bukan hanya tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen juga harus tertuang dalam RUU Sisdiknas.
“ICMI mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemenaker,” ujar Asep.
Dikatakan Asep bahwa dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.
“Jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” sebut Asep.
Asep menambahkan bahwa pihaknya berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
“Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan,” ucap Anindito.
Anindito mengungkapkan bahwa urutan proses tersebut terbalik. Guru, tutur Anindito, seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas,” pungkas Anindito. (*)
Editor: Darmawan