ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan 3 (tiga) calon Rektor Unimal periode 2022 – 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup untuk memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Rektor, pada Senin (5/9) di kampus Unimal.
Ketua panitia yang juga Sekretaris Senat Unima, Alfian MA, menjelaskan bahwa ketiga calon rektor tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rapat senat, lanjut Alfian, diawali dengan penyampaian visi dan misi serta program masing-masing bakal calon.
“Rapat senat untuk penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon serta penetapan calon rektor dilaksanakan mundur dari jadwal semula. Hal ini disebabkan masih menunggu surat resmi dari Kemendikbudristek. Akhirnya dapat dilaksanakan pada hari ini,” ujar Alfian.
Dikatakan Alfian bahwa pihaknya menerima surat dari Kemedikbudristek agar tahapan penyaringan Pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh periode 2022-2026 dilanjutkan tanpa kehadiran pejabat dari pihak Kemdikbudristek pada saat penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor.
“Setelah dilakukan penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal calon, maka dilakukan penilaian dan penetapan calon rektor oleh anggota senat. Terdapat 49 orang anggota senat yang hadir dari total 50 jumlah anggota senat. Metodenya dilakukan melalui suara terbanyak. Setiap anggota senat memiliki satu hak suara,” sebut Alfian.
Alfian menambahkan bahwa hasil pemungutan suara didapatkan bahwa 39 suara memilih Prof Dr Herman Fithra, 4 suara untuk Dr Azhari, 4 memilih Dr Mukhlis, dan 1 suara untuk Dr Mawardati. Satu suara lainnya abstain. Dengan demikian maka calon rektor yang dikirim ke Kemendikbudristek adalah Prof Dr Ir Herman Fitra MEng (Rektor petahana), Dr Azhari (Dekan FKIP), dan Dr Mukhlis (Wakil Rektor II).
“Kita akan melaporkan hasil tersebut kepada pihak Kemdikbudristekdikti untuk kemudian dilakukan penelusuran rekam jejak para calon,” pungkas Alfian.
Lebih lanjut Alfian menambahkan bahwa setelah dilakukan penelusuran rekam jejak maka akan dilakukan pemilihan bersama anggota senat dan pejabat perwakilan pihak Kemdikbudristek yang waktunya disesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh kementerian. (*)
Editor: Darmawan