Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Mendikbudristek: Guru PAUD di Diskriminasi dalam UU Sisdiknas Lama

Asesmen Nasional, 50% Siswa Belum Capai Kompetensi Literasi

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan bahwa guru pendidikan anak usia dini (PAUD) cenderung di diskriminasi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang lama. Hal itu disampaikan Nadiem pada Rabu (31/8) di Jakarta.

Menurut Nadiem, akibat kecenderungan diskriminatif tersebut, berimbas pada terhambatnya peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan mutu pembelajaran yang diterima oleh anak-anak.

“Dalam UU yang lama, PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya,” ujar Nadiem.

Dikatakan Nadiem bahwa selain melakukan terobosan dengan Merdeka Belajar, pemerintah saat ini tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dimana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD.

“Dalam RUU Sisdiknas, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun yang mencakup pra sekolah non formal,” sebut Nadiem.

Nadiem menilai bahwa UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap para pendidik PAUD. Maka dari itu, lanjut Nadiem, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren ke dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan-satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru.

“Begitu pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini,” tutur Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menuturkan bahwa pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD dalam terobosan Merdeka Belajar. Salah satu yang dilakukan, pungkas Nadiem, adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

“BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel,” tutup Nadiem. (*)

Editor: Darmawan