Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi

Terjadi Miskonsepsi Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Luruskan Melalui Lima Hal
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo (doc. kalderanews.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memastikan bahwa guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) baik berstatus ASN maupun non ASN. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pada Minggu (28/8) di Jakarta.

Menurut Anindito, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

“Guru berstatus ASN yang belum mendapat TPG, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN,” ujar Anindito.

Dikatakan Anindito bahwa guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” sebut Anindito.

Anindito menambahkan bahwa pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, membuat guru-guru yang belum mendapat TPG akan dapat segera mendapat kenaikan penghasilan.

“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” tutur Anindito.

Lebih lanjut Anindito menambahkan bahwa Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut. Saat ini, pungkas Anindito, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

“Hal inilah yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tutup Anindito. (*)

Editor: Darmawan