ACEHSIANA.COM, Tapaktuan – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyebutkan bahwa keberadaan manajemen Politeknik Aceh Selatan (Poltas) semakin tidak jelas sejak ditinggalkan Direktur Poltas, Dr Muhammad Yasar STP MSc yang telah berkahir masa jabatannya dan tidak diperpanjang oleh Yayasan Poltas (Yapoltas). Hal itu disampaikan Koordinator For-PAS, T Sukadi dalam rilis yang diterima acehsiana.com, pada Minggu (28/8).
Menurut T Sukandi, terdapat pihak terkait memberikan info di media tentang isu pengunduran Direktur Poltas, Dr Ir Muhibbuddin MEng, dengan respon yang tidak mendidik dan bodoh. Sepertinya semua mereka mengelak dengan dalih menggelitik.
“Padahal pihak Yapoltas maupun Poltas sendiri bersikukuh bahwa pengunduran diri Direktur belum ada faktanya. Alasannya tidak ada surat pengunduran diri sebagai bukti kongkritnya. Padahal yang diperlukan publik adalah penjelasan dari pihak berwenang terkait status pengunduran diri Direktur Poltas,” ujar T Sukandi.
T Sukandi membeberkan bahwa pihaknya menemukan data tentang utang Poltas yang menumpuk di meja manajemen diantaranya tagihan Telkom/speedy, air, Siakad Cloud, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu dana penelitian yang tidak habis pakai harus dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut tidak dapat ditarik akibat belum ditandatangani spesimen. Hal ini dapat menjadi temuan tidak baik secara administratif,” sebut T Sukandi.
T Sukandi menambahkan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dosen yang belum ditandatangani Direktur akibat ketidakjelasan keberadaan Direktur Poltas.
Dikatakan T Sukandi bahwa pihaknya menyarankan agar Pemda harus bersikap tegas terhadap Yapoltas dan Poltas demi kebaikan semua pihak.
“Tetapi bila keadaan ini berlarut-larut dan semua pihak terkait masih bebal serta apatis, maka terpaksa saya akan buka tentang dugaan pelanggaran pidana atas paket proyek tiang lampu listrik untuk jalan dan paket ketel pabrik minyak nilam yang diduga dikerjakan Yapoltas sebagai pelaksana sekaligus penerima fee paket proyek,” pungkas T Sukandi.
Lebih lanjut T Sukandi menegaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana atas proyek yang diduga dikerjakan Yapoltas tersebut akan dirinci secara detil, tegas, dan transparan serta akuntabel pada saat yang tepat. (*)
Editor: Darmawan