ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyebutkan bahwa implementasi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum optimal. Hal itu disebutkan Farid pada Selasa (2/8) di Banda Aceh.
Menurut Farid, UUPA merupakan bentuk kekhususan dan keistimewaan bagi Aceh untuk mewujudkan marwah dan kesejahteraan bangsa. Hal ini, lanjut Farid, akibat Aceh sudah sekian lama terpuruk akibat konflik yang berkepanjangan dan terakhir musibah gempa bumi dan tsunami.
“Tetapi implementasi UUPA belum optimal karena masih ada amanah dan kewenangan-kewenangan Aceh yang diamanatkan belum dijalankan,” ujar Farid.
Dikatakan Farid bahwa terkait dengan zakat sebagai pengurang pajak, sangat bermanfaat dan berdampak pada iklim usaha di Aceh, dan juga kewenangan lain yang sampai saat ini belum ada turunannya baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun qanun.
“Sekarang muncul lagi wacana untuk merevisi UUPA. Hal ini bahkan masuk dalam Prolegnas 2019-2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” sebut Farid.
Pihaknya, sebut Farid, setuju dalam hal revisi tersebut. Namun, harus ada jaminan bahwa prosesnya tidak justru mengurangi atau bahkan menghilangkan kekhususan yang sudah ada.
“Harus ada jaminan dan pengawalan khususnya oleh wakil Aceh di DPR RI dan DPD RI. Jangan sampai revisi ini justru digunakan untuk menghilangkan kekhususan Aceh yang sudah berjalan,” tutur Farid.
Farid menilai bahwa revisi tersebut penting, misalnya bagaimana dengan revisi ini dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh, yang sebelumnya dialokasikan selama 20 tahun bisa menjadi permanen. Apalagi 2023 nanti dana Otsus menjadi 1 persen dari dana alokasi umum (DAU).
“Revisi ini berdampak pada anggaran Aceh dan kabupaten/kota. Pemerintah Aceh maupun DPRA, tentunya sudah membentuk tim untuk mengadvokasi dan memperjuangkan implementasi UUPA,” pungkas Farid.
Farid menuturkan bahwa perlu disampaikan ke publik terkait bagaimana upaya yang sudah dilakukan. Tentu DPRK Banda Aceh, berharap agar legislator dari Aceh baik yang ada di DPR RI, DPD RI menjadi penjaga dan pengawal terhadap UUPA.
“Dengan demikian, segala kebijakan Pemerintah RI terhadap Aceh, tetap mempedomani UUPA agar tidak terjadi konflik terhadap regulasi yang ada,” tutup Farid. (*)
Editor: Dramawan