Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

BKN Larang PNS Mengajar di Bimbingan Belajar

Daftar CPNS Tahun 2021 Dibuka April, Ini Syaratnya
Ilustrasi tes CPNS (doc. cnnindonesia.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar di Bimbingan Belajar (Bimbel). Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, pada Kamis (28/7) di Jakarta.

Menurut Satya, BKN telah mengeluarkan SK tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbel Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

“Termasuk diantaranya untuk PNS dan PPPK.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan BKN terbebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya,” ujar Satya.

Dikatakan Satya bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” sebut Satya.

Satya menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

“Surat Edaran Kepala BKN ini tidak hanya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat saja.
Namun, ketentuan ini juga berlaku Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Satya.

Satya menuturkan bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Satya menegaskan bahwa bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Darmawan