Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Diduga Calo CPNS, Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang PNS

Diduga Calo CPNS, Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang PNS
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto (doc. muaraenimonline.com)

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Diduga menjadi calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polisi Resor (Polres) Kota Lhokseumawe menangkap seorang PNS di salah satu kantor Kecamatan di Kota Lhokseumawe. Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/7) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska, Kasubbag Humas, Salman Alfarisi, dan Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal atau lebih dikenal Abu Bangka, menjelaskan bahwa akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami keruian mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

“Kita sudah mengamankan tersangka dengan inisial AF (54), PNS pada sebuah kantor Camat di Kota Lhokseumawe,” ujar Henki.

Dikatakan Henki bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

“Laporan polisi kita terima pada tanggal 8 Juni 2022 hingga 15 Juli 2022. Dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada saat adanya lowongan penerima CPNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019,” sebut Henki.

Henki menambahkan bahwa dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai 700 juta rupiah,” ungkap Henki.

Henki menerangkan bahwa proses penangkapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 23 Juni 2022.

“Pada saat itu kita baru menerima dua laporan polisi, tetapi jumlah korban yang melapor terus bertambah. Saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi. Kita juga sudah meminta puluhan keterangan saksi,” pungkas Henki.

Lebih lanjut Henki menuturkan bahwa pada pekan depan ditargetkan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Kita targetkan pekan depan berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Tersangka saat ini masih kita tahan di Mapolres Lhokseumawe,” tutup Henki. (*)

Editor: Darmawan