Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Bakal Kurangi Kuota BBM untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemerintah Bakal Kurangi Kuota BBM untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
Luhut Binsar Panjaitan (doc. jawapos.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) akan dikurangi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berdalih agar perlahan masyarakat beralih menggunakan pemakaian kendaraan listrik demi pencapaian emisi nol karbon pada 2060 mendatang. Hal itu disampaikan Luhut pada Selasa (12/7) di Jakarta.

“Presiden memerintahkan untuk menghitung semua yang bisa kita kurangin dari penggunaan-penggunaan bensin agar kita gunakan kendaraan elektrik. Itu sekarang sedang jalan,” ujar Luhut.

Dikatakan Luhut bahwa pemakaian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Kendaraan roda 4 saja, lanjut Luhut, dapat mencapai 19,2 juta mobil yang mengonsumsi BBM subsidi.

Apalagi, tambah Luhut, kendaraan roda 2 atau motor, subsidi BBM yang diberikan per unitnya sebesar Rp 3,7 juta. Luhut mengungkapkan bahwa pengurangan BBM agar beralih ke kendaraan listrik diperhitungkan.

“Harga BBM seperti sekarang, subsidi mobil berpenumpang diperkirakan mencapai 19,2 juta mobil per tahun. Mobil itu ada subsidi yang diberikan. Untuk sepeda motor diperkirakan Rp 3,7 juta per motor per tahun. Kalau sekarang sepeda motor ada 136 juta, hitung saja berapa subsidinya itu,” sebut Luhut.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6. (*)

Editor: Darmawan