Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

60 Pengguna Sepeda Listrik di Aceh Barat Ditegur Polisi

60 Pengguna Sepeda Listrik di Aceh Barat Ditegur Polisi
Petugas Polres Aceh Barat tegur pengguna sepeda listrik (doc. Humas Polres Aceh Barat)

ACEHSIANA.COM, Meulaboh – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat telah menegur sebanyak 60 pengendara sepeda listrik sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2025.

Penindakan berupa teguran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, mengatakan bahwa sebagian besar pelanggar merupakan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa memperhatikan keselamatan maupun peraturan lalu lintas.

“Penindakan berupa teguran ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, khususnya bagi anak usia di bawah umur dan masyarakat dewasa,” ujar Yusrizal di Meulaboh, Rabu (21/5).

Ia menyebutkan, pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan antara lain tidak menggunakan helm, mengendarai di jalan umum, serta mengabaikan rambu lalu lintas, yang pada akhirnya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik.

“Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,” jelas Iptu Yusrizal.

Ia menambahkan bahwa pengguna berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa saat berkendara.

Selain itu, sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu, reflektor, klakson, sistem rem, dan tidak boleh digunakan di jalan umum.

Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti permukiman, area wisata, atau kompleks perumahan.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, karena membahayakan pengguna jalan lain, apalagi saat ini di Aceh, termasuk Aceh Barat, belum tersedia jalur khusus untuk sepeda listrik,” tegas Yusrizal.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan keselamatan anak-anak saat menggunakan sepeda listrik dan tidak membiarkan mereka berkendara di jalan raya.

Upaya ini menjadi bagian penting dalam menekan angka kecelakaan serta menciptakan tertib berlalu lintas di wilayah Aceh Barat. (*)

Editor: Darmawan