ACEHSIANA.COM, Jakarta – Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, masa sanggah diberikan hingga tanggal 30 April 2023. Hal itu diumumkan Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK, Nizar, pada Kamis (27/4) di Jakarta.
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ujar Nizar sebagaimanan rilis kemenag.go.id.
Dikatakan Nizar bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, lanjut Nizar, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” sebut Nizar.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menerangkan bahwa bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutur Nurudin.
Nurudin menambahkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” pungkas Nurudin. (*)
Editor: Darmawan