ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dalam upaya mengungkap kebenaran dan melakukan rekonsiliasi pasca-konflik Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, bersama dengan Asia Justice and Rights (AJAR), LBH Banda Aceh, dan PASKA Aceh, telah menyerahkan dokumen yang mencatat 160 lokasi penyiksaan yang terjadi selama periode konflik di Aceh (1989-2005) kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Wakil Direktur KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah, menyatakan bahwa penyerahan data ini merupakan langkah penting untuk memastikan tindak lanjut oleh KKR Aceh.
“Penelusuran kami meliputi 12 kabupaten/kota di Aceh, termasuk Aceh Besar, Pidie, dan Bireuen, dengan harapan bahwa dokumen ini akan membantu mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi selama masa konflik,” ujar Fuadi di kantor KKR Aceh.
Fuadi menekankan pentingnya pemulihan bagi semua korban dan berharap agar konflik tidak terulang kembali.
Sementara itu, Mulki Makmum dari AJAR menambahkan bahwa penelusuran dilakukan terutama di wilayah pantai Timur Aceh, yang dianggap sebagai area dengan kesulitan tinggi dalam menemukan informasi terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dan menegaskan bahwa verifikasi akan dilakukan sebelum menindaklanjuti temuan.
“Dokumen ini akan menjadi penguatan bukti dan membantu kami dalam mengembalikan hak para korban serta melakukan upaya rekonsiliasi dan rekomendasi pemulihan,” tutur Masthur.
Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam proses penyembuhan dan pemulihan bagi masyarakat Aceh yang terdampak konflik, serta menjadi fondasi bagi upaya-upaya rekonsiliasi yang berkelanjutan di masa depan. (*)
Editor: Ami