Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Warga Gaza Dukung Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ

Warga Gaza Dukung Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ

ACEHSIANA.COM, Kairo – Warga Gaza menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Gugatan tersebut menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Salah seorang warga Gaza yang enggan menyebutkan namanya, Bibi, mengatakan bahwa gugatan Afrika Selatan merupakan salah satu upaya terbesar sebuah negara untuk mendukung Palestina. Ia mengaku takut menjadi target Israel jika berbicara terbuka kepada media.

“Salah satu kolega saya, seorang intelektual di Gaza, berbicara kepada media asal Inggris. Dia bersama keluarganya kemudian menjadi target Israel. Saya tidak mau menjadi target,” kata Bibi lewat rekaman suara pada Kamis (11/1).

Bibi juga mengkritik upaya dunia internasional yang diambil lewat Dewan Keamanan PBB karena tidak mampu menghentikan kekejaman Israel di Gaza. Ia menilai bahwa upaya tersebut tampak sangat lemah dan tidak bersatu.

“Kami sangat berterimakasih kepada Afrika Selatan karena bahkan negara Arab tidak mau mengambil langkah tersebut. Meski kita tidak tahu apakah ICJ mampu memutuskan gugatan tersebut, tapi saya percaya ada satu negara yang mengambil langkah nyata untuk menghentikan genosida dan kekejaman Israel,” ujar Bibi.

Persidangan di ICJ terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel digelar pada Kamis (11/1). Para pengacara yang mewakili Afrika Selatan menyampaikan argumen-argumen yang sangat kuat terkait tudingan genosida Israel.

Sidang dimulai dengan pembacaan sembilan poin tudingan Afrika Selatan terhadap Israel. Kemudian, registrar membacakan tuntutan Afrika Selatan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Mereka juga menyebutkan bahwa lebih dari 23 ribu warga Palestina telah terbunuh dan hampir 60 ribu lainnya terluka akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela dan Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola juga membacakan pidato pembuka sebelum para pengacara membacakan argumen mereka. Ronald Lamola menekankan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang dijadikan dalih oleh Israel membombardir Gaza tidak lahir dari ruang kosong. Ia juga menekankan bahwa serangan itu tidak bisa menjadi alasan bagi Israel melakukan genosida di Gaza.

Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi rakyat Palestina yang terus menderita akibat agresi Israel. Gugatan ini juga menunjukkan solidaritas dunia terhadap Palestina yang berjuang untuk kemerdekaan dan hak-haknya. (*)

Editor: Darmawan