Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Tim Gabungan Gelar Patroli di Warung Kopi Banda Aceh untuk Cegah Judi Online

Tim Gabungan Gelar Patroli di Warung Kopi Banda Aceh untuk Cegah Judi Online

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP, dan WH setempat melakukan patroli di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas yang melanggar syariat Islam, khususnya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Patroli ini bertujuan untuk mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, terutama di warung-warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Selama patroli, petugas melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pengunjung warung kopi agar tidak bermain judi online.

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi untuk memasang spanduk larangan bermain judi online di tempat usahanya.

“Langkah ini penting agar para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat tersebut. Diharapkan mereka sadar dan tidak berani bermain,” tambah Kompol Fadillah.

Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online. Untuk memberantas hal ini, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.

Penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku yang terang-terangan bermain judi online.

“Termasuk tempat usaha yang membiarkan adanya judi online. Oleh karena itu, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kompol Fadillah.

Beberapa hari lalu, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh.

Para pelaku judi online akan dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas, atau kurungan penjara selama 12 bulan. (*)

Editor: Darmawan