ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan tiga nama calon pengganti Bustami Hamzah sebagai Penjabat (pj) Gubernur Aceh.
Bustami dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Hingga kini, proses penilaian terhadap ketiga calon pengganti sedang berlangsung.
“Saat ini nama-nama itu tengah digodok oleh Tim Penilai Akhir,” kata seorang sumber di Kemendagri pada Rabu (7/8).
Ketiga nama yang sedang dipertimbangkan adalah Sugeng Hariyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri; Faisal Ali Hasyim, Inspektur Jenderal Kementerian Agama; dan Lalu Niqman Zahir, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sugeng Hariyono dikenal sebagai orang dekat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Namanya sempat mencuat sebagai calon Penjabat Gubernur Banten pada tahun 2023.
Faisal Ali Hasyim adalah lulusan Universitas Syiah Kuala dan berasal dari Pidie. Sebagian besar kariernya dihabiskan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Lalu Niqman Zahir pernah diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, namun namanya gugur di fase penentuan akhir.
Bustami Hamzah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Tito Karnavian mengharuskan setiap penjabat kepala daerah untuk mundur 40 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
Hingga saat ini, Bustami belum memberikan keterangan resmi terkait rencananya berlaga di Pilkada Aceh 2024. Namun, spanduk dukungan terhadap Bustami telah banyak terlihat di berbagai titik di Aceh.
Iskandar Usman Al Farlaky, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pergantian Penjabat Gubernur Aceh dari Kemendagri.
“Setahu saya, di Komisi I belum menerima surat apapun yang turun ke kami dari pimpinan. Biasanya, karena menyangkut dengan pemerintahan seperti itu, ditelaah dan diparipurnakan lebih dulu,” tutur Iskandar.
Dengan proses penilaian yang masih berlangsung, masyarakat Aceh kini menunggu keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Aceh berikutnya.
DPRA akan menindaklanjuti pemberitahuan resmi dari Kemendagri sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)
Editor: Darmawan