ACEHSIANA.COM, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 dipastikan cair penuh tanpa potongan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada Selasa (23/2) di Jakarta.
Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair ke kantong para abdi negara tersebut? Berikut fakta menarik terkait THR dan gaji ke-13 PNS.
1. THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
“Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya,” ujar Askolani.
2. Diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
3. Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
4. THR dan Gaji ke-13 PNS Full Tidak Dipotong
THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.
5. Komponen THR untuk PNS
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
6. Komponen THR untuk Pensiunan PNS
THR bagi pensiunan PNS juga terdiri dari beberapa komponen. Mulai dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
7. Besaran Gaji ke-13
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. (*)