ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah menyediakan 818.000 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa pada tahun 2020. KIP Kuliah merupakan program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial sehingga dapat mengakses pendidikan tinggi yang sama dengan mahasiswa lain.
Kepastian tersebut berdasarkan penjelasan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Mendikbuddikti) Nadiem Makarim melalui Sekretaris Jenderal, Ainun Na’im pada Senin (17/2) di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Menurut Na’im, KIP Kuliah dibagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, lanjut Na’im, diberikan kepada penyandang disabilitas, peserta Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk mahasiswa asli Papua, wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan wilayah yang terdampak becana alam maupun konflik sosial. “Jumlah mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa sehingga total menjadi 818.000 mahasiswa,” ujar Na’im.
Pada kesempatan tersebut Na’im menjelaskan bahwa pihaknya menjamin keberlangsungan studi mahasiswa penerima Bidikmisi dan Afirmasi on going agar terus mendapatkan bantuan pendidikan sebagaimana mestinya sampai dengan masa studi selesai.
“Tidak ada perubahan terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,” tegas Na’im.
Na’im mempersilakan calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020, untuk mendaftar guna memperoleh KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran, kata Na’im, dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
“Calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN, dipersilakan mendaftar ke laman KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020,” pungkas Na’im. (*)
Editor: Darmawan
Artikel ini sudah tayang di kemdikbud.go.id dengan judul “Bantuan Biaya Pendidikan melalui KIP Kuliah”