Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Sri Mulyani Usul Kaji Ulang Belanja Wajib Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Sri Mulyani: Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikaji kembali.

Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (4/9).

Saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.

Namun, menurut Sri Mulyani, pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara menjadi sulit dilakukan.

Hal ini dikarenakan kebutuhan belanja negara yang bersifat fluktuatif, terutama akibat pelemahan nilai tukar rupiah atau kenaikan harga minyak dunia yang kerap membuat pengeluaran negara meningkat drastis.

Sri Mulyani mencontohkan situasi pada tahun 2022, di mana belanja subsidi energi melonjak tajam dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Peningkatan ini terjadi karena kenaikan harga minyak dunia dari 63 dollar AS per barel menjadi hampir 100 dollar AS per barel pada Semester I 2022.

Untuk menutup kekurangan belanja subsidi energi tersebut, pemerintah terpaksa menggunakan sebagian dari mandatory spending anggaran pendidikan.

“Kalau 20 persen dari belanja, di dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi shortcut, jadi naik turun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kondisi seperti ini mengakibatkan tantangan besar dalam menjaga stabilitas APBN, menjaga defisit di bawah 3 persen, serta menjaga keberlanjutan fiskal sambil tetap memenuhi ketentuan 20 persen anggaran pendidikan.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berbeda dengan pendapatan negara, yang cenderung lebih stabil dan sesuai target.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen diambil dari pendapatan negara, bukan dari belanja negara.

Langkah ini dinilai akan lebih efektif dan membantu Menteri Keuangan berikutnya dalam menjaga fleksibilitas pengelolaan APBN.

“Kami di Kementerian Keuangan sudah membahas bagaimana agar APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, dimana 20 persen dari setiap pendapatan kita dialokasikan untuk pendidikan,” ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, pengkajian ulang ini diperlukan agar Menteri Keuangan di masa depan dapat lebih fleksibel dalam bermanuver menjaga keseimbangan APBN tanpa melanggar ketentuan konstitusi terkait anggaran pendidikan.

“Menkeu, sebagai Bendahara negara, harus punya ruang untuk bermanuver. APBN ditetapkan hari ini, tapi minggu depan asumsi bisa berubah. Tidak mungkin semuanya dikunci tanpa fleksibilitas. Sehingga penting untuk membahas kembali definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung 20 persennya,” pungkas Sri Mulyani.

Usulan ini menjadi perdebatan di kalangan legislatif dan praktisi pendidikan, mengingat pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang cukup untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Editor: Darmawan