ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan Assistant Secretary for International Trade and Development dari US Treasury Department, Alexia Latortue, di kantornya di Jakarta pada Jumat (12/7).
Pertemuan ini membahas berbagai topik penting, termasuk persetujuan Amerika Serikat terhadap pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa Amerika Serikat telah menyetujui Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement bagi Indonesia sebesar $35 juta. Dana ini akan digunakan untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang di Indonesia melalui berbagai inisiatif.
“Alexia juga menyampaikan persetujuan Amerika Serikat untuk melakukan Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement bagi Indonesia sebesar $35 juta yang baru saja diumumkan. Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.
Perjanjian ini merupakan yang pertama kali berfokus pada ekosistem karang dan menandai langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, yang dikenal memiliki lingkungan laut yang sangat dinamis.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas transisi energi di Indonesia, terutama pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan.
Alexia Latortue hadir bersama tim Just Energy Transition Partnership (JETP), sebuah inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali.
JETP didukung oleh berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, serta Multilateral Development Bank, pendanaan swasta, dan filantropis.
“Kami juga membahas mengenai perkembangan pasar karbon Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan transisi energi yang berkelanjutan di Indonesia. (*)
Editor: Darmawan