ACEHSIANA.COM, Jakarta – Sejumlah daerah, termasuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan protes terkait aturan yang dinilai memaksa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melepas jilbab saat menjalankan tugas.
Aturan ini memicu kontroversi, terutama di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah yang memiliki kekhususan budaya dan nilai-nilai religius yang kuat.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh, dengan membebaskan anggota Paskibraka asal Aceh menggunakan hijab saat upacara berlangsung.
“Aceh punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut, dimana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Munarwansyah, Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh, di Banda Aceh.
Munarwansyah juga menambahkan bahwa pihaknya berharap BPIP dapat konsisten dengan aturan awal yang memperbolehkan anggota Paskibraka putri mengenakan hijab hingga tugas utama mereka pada 17 Agustus dilaksanakan.
“Harapan kita ya seperti itu, BPIP komit saja dengan aturan awal yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Menanggapi isu ini, Kepala Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, memastikan bahwa anggota Paskibraka putri asal Aceh, Dzawata Maghfura Zuhri, yang sebelumnya tidak mengenakan jilbab saat acara pengukuhan, telah mengenakan hijabnya kembali saat gladi resik.
“Alhamdulillah, tadi pagi saat gladi resik Dzawata sudah mengenakan hijabnya kembali,” kata Dedy.
Pj Gubernur Aceh, Bustami, dalam kesempatan ini berharap semua pihak untuk menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh,” kata Bustami.
Selain Aceh, Kesbangpol DIY juga turut buka suara mengenai isu ini. Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol DIY, Djuli Sugiarto, mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi dari pihak pusat terkait aturan tersebut.
“Kami sudah konfirmasi tentang itu, jadi yang pasti kejadian itu tidak ada konfirmasi ke daerah,” kata Djuli.
Djuli juga menambahkan bahwa tindakan BPIP tersebut tidak mencerminkan semangat Pancasila, karena dianggap melanggar hak asasi manusia yang sudah diatur dalam undang-undang terkait kebebasan beragama.
“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila juga tidak sesuai Pancasila karena melanggar HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Djuli menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian terkait aturan tersebut, namun informasi yang diterima menyebutkan bahwa anggota Paskibraka hanya diwajibkan melepas jilbab saat pengukuhan.
“Ini masih simpang siur juga dari pusat, tapi dari informasi yang kami terima, hanya waktu pengukuhan mereka tidak mengenakan jilbab,” jelasnya.
Djuli menegaskan bahwa pihak Kesbangpol DIY telah mengirimkan surat ke instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai aturan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
“Kami diperintahkan untuk membuat surat ke BPIP menanyakan tentang itu, ini masih dalam proses,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat, juga mempertanyakan aturan tersebut dan menyatakan bahwa di wilayah Jawa Barat tidak ada kebijakan yang mewajibkan anggota Paskibraka melepas jilbab.
“Kami juga mempertanyakan ke BPIP, karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab,” ujar Raden Iip.
Di tengah kontroversi ini, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelepasan jilbab pada dua momen tersebut dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka, dan hanya berlaku pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera dalam upacara kenegaraan.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ujar Yudian.
Yudian menambahkan bahwa Indonesia yang beragam harus menjaga persatuan, dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menerapkan seragam yang seragam dalam Paskibraka, demi menjaga kebhinekaan dalam kesatuan. (*)
Editor: Darmawan