Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Sekolah di Lhokseumawe Kembali Belajar Daring, IGI Ingatkan Ancaman Learning Loss

Sekolah di Lhokseumawe Kembali Belajar Daring, IGI Ingatkan Ancaman Learning Loss
Ilustrasi beajar daring (doc. kompas.com)

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Kondisi Kota Lhokseumawe yang masuk kategori level 3 PPKM menyebabkan seluruh sekolah jenjang TK hingga perguruan tinggi (PT) harus belajar dalam jaringan (daring). Menyikapi hal tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe mengingatkan akan ancaman learning loss. Peringatan tersebut disampaikan ketua IGI Kota Lhokseumawe, Faisal ST MSc dalam rilis yang diterima acehsiana.com pada Rabu (28/7).

Menurut Faisal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe serta kepala sekolah harus manyediakan platform pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengantisipasi ancaman learning loss.

“Sekolah harus memiliki platform PJJ agar belajar daring berjalan efektif. Guru dan siswa harus dilatih agar mampu menguasai platform PJJ tersebut. Dengan demikian maka ancaman learning loss dapat di atasi,” ujar Faisal.

Dikatakan Faisal bahwa pengalaman pembelajaran daring selama ini di Kota Lhokseumawe belum berjalan sebagaimana diharapkan. Faisal meyakini bahwa ancaman learning loss selama pembelajaran daring tersebut sudah terjadi meski masih berdampak kecil.

“Oleh karena itu agar learning loss tidak menyebabkan bahaya yang besar, maka sekolah harus memastikan PJJ berjalan dengan baik. Jika tidak, maka learning loss akan menjadi bahaya besar bagi generasi kita,” tambah Faisal.

Faisal menambahkan bahwa IGI selama pandemi terus bergerak melatih guru menggunakan platform yang tepat untuk PJJ. IGI, pungkas Faisal, siap membantu Disdikbud jika dibutuhkan agar PJJ berjalan dengan baik di Lhokseumawe.

“IGI memiliki tenaga profesional dan handal dalam mengelola platform PJJ. Sudah saatnya guru-guru dan siswa kita dilatih platform PJJ guna mengantisipasi ancaman learning loss,” tutup Faisal.

Sebagaimana diketahui bahwa Walikota Lhokseumawe mengeluarkan Intruksi Nomor 981 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam Intruksi tersebut pada Bagian Kelima, Walikota memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademik, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kegiatan pembelajaran daring berlangsung pada tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (*)

Editor: Darmawan