ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh tukang parkir liar yang beroperasi di Jalan Protokol.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan juru parkir liar yang semakin meresahkan.
“Tindakan ini juga kami lakukan setelah menerima perintah dari Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang mendapatkan informasi tersebut,” ujar Heri pada Selasa (30/7).
Heri menjelaskan bahwa para tukang parkir yang diamankan tidak mengenakan seragam resmi yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
Selain itu, mereka juga melakukan pungutan liar kepada para pengendara yang melintas.
“Para tukang parkir ini juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba. Saat ini, mereka sedang menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe,” tambah Heri.
Dengan diamankannya sepuluh tukang parkir liar ini, Heri berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Apabila ada yang menemukannya, bisa dilaporkan kepada kami melalui nomor 085222969696. Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang beraktivitas sebagai tukang parkir liar di Kota Lhokseumawe, karena hal itu melanggar peraturan yang berlaku,” pungkas Heri. (*)
Editor: Darmawan